Pemberian nama kepada anak dengan
nama yang baik sangat penting, sehingga kelak anak merasa senang dan tidak
merasa malu dengan nama yang disandangnya. Hal ini juga sesuai dengan Firman
Allah Q.S. 49:11 sebagai berikut :
... “dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu
panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan)
yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka
itulah orang-orang yang lalim”. (Q.S. 49:11).
Kalangan ulama sepakat bahwa ayah
lebih berhak memberi nama kepada bayi, dan ibu tidak boleh merampas hak ini
dari ayah. Apabila ada perselisihan antara ayah dan ibu dalam hal ini, maka
ayah lebih diutamakan. Tetapi sebaiknya ada musyawarah antara kedua orangtua
untuk mendapat kesepakatan, guna menjaga keutuhan dan mempererat ikatan antara
suami istri, sehingga dapat melegakan hati kedua belah pihak. Perhatikan juga
hadits berikut:
قال
النبي صلى الله عليه وسلّم انّ من حقّ الوالد على ولده ان يعلّمه الكتابة وان يحسن
اسمه وان يزۆجه اذا بلغ ﴿رواه ابن النجار﴾
Artinya:
Sabda Nabi SAW: “Sssungguhnya
di antara kewajiban orang tua terhadap anaknya mengajarinya menulis,
membaguskan namanya, dan menikahkannya bila telah dewasa”. (H.R. Ibnu
Najar).
Seorang ayah
disarankan untuk bermusyawarah dengan seorang ulama atau seseorang yang
dianggap mengerti ketika memilih nama untuk bayinya karena para sahabat dulu
menunjukkan bayi-bayi mereka yang baru lahir kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu beliau memberi nama seperti tercantum dalam kisah
Ibrahim bin Abi Musa, Al-Mundzir bin Abi Usaid dan Abdullah bin Abi Thalhah.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang ayah dianjurkan untuk memperlihatkan anaknya
dan bermusyawarah dengan seorang ulama atau seorang yang ‘alim tentang sunnah
dari kalangan ahli sunnah yang agama dan ilmunya dapat dipercaya agar ditunjuki
nama yang terbaik untuk si bayi.
Al-Mawardi
rahimahullah berkata dalam Kitab Nashiihatu al-Muluuk intiya,
“Apabila seorang bayi lahir maka kemuliaan dan kebaikan yang pertama kali
diberikan kepadanya adalah memilihkan untuknya nama yang baik dan mulia. Sebab
nama yang baik dapat menyentuh hati seseorang ketika mendengar nama tersebut. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan ketika memilih nama :
nama-nama
islami
1. Nama sebaiknya diambil dari
nama-nama orang-orang shalih dari kalangan nabi, rasul dan orang shalih
lainnya. Maksudnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mencintai
dan menghidupkan nama mereka.
Nama Abdullah dan Abdurrahman berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Kitab Shahihnya dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda
yang artinya :
“Sesungguhnya
nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim
no. 2132)
Karena nama tersebut adalah nama terbaik,
sampai-sampai di kalangan para sahabat terdapat sekitar 300 orang yang bernama
Abdullah.
Nama yang menunjukkan penghambaan diri terhadap
salah satu dari nama-nama Allah ‘Azza wa Jalla, seperti Abdul Malik, Abdul
Bashiir, Abdul ‘Aziz dan lain-lain.Namun perlu diketahui di sini bahwa hadits,
“Sebaik-baik nama adalah yang dimulai dengan kata “Abd (hamba)” dan yang
bermakna dipuji” bukanlah hadits shahih bahkan tidak diketahui dari mana asal-usulnya
sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Bernama dengan nama para nabi dan rasul. Mereka
adalah orang-orang yang memiliki akhlak yang paling mulia dan memiliki amalan
yang paling bersih. Diharapkan dengan memberi nama seorang anak dengan nama
nabi ataupun rasul dapat mengenang mereka juga karakter dan perjuangan mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga pernah menamakan anaknya dengan
nama Ibrahim, nama ini juga beliau berikan kepada anak sulung Abu Musa radhiallahu
‘anhu dan beliau juga menamakan anak Abdullah bin Salaam dengan nama
Yusuf.Adapun hadits tentang keutamaan orang yang bernama Ahmad atau Muhammad
tidak ada yang shahih. Ibnu Bukair al-Baghdadi menyusun sebuah kitab tentang
keutamaan orang yang bernama Ahmad atau Muhammad, dan pada kitab tersebut
beliau menyertakan 26 hadits yang tidak shahih. Wallahu a’lam.
nama-nama
islami
Memberi nama dengan nama orang-orang shalih di
kalangan kaum muslimin terutama nama para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Dalam sebuah hadits shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu
‘anhu dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Mereka dahulu
suka memakai nama para nabi dan orang-orang shalih yang hidup sebelum mereka.”
(HR. Muslim no. 2135).
Memilih nama yang mengandung sifat yang sesuai
orangnya (namun dengan syarat nama tersebut tidak mengandung pujian untuk diri
sendiri, tidak mengandung makna yang buruk atau mengandung makna celaan),
seperti Harits (orang yang berusaha) dan Hammam (orang yang berkeinginan
kuat).Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang dha’if dari Abu Wahb
al-Jusyami bahwasannya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah
nama para nabi, nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman,
yang paling benar adalah nama Harits dan Hammam dan yang paling jelek nama Harb
dan Murrah.” (HR. Abu Daud dan An Nasai. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan lighairihi sebagaimana disebutkan dalam Shahih At Targhib wa
At Tarhib no. 1977).1
2. Tidak memberi nama dengan
nama-nama Allah, seperti ar-Rahman, ar-Rahiim, al-Khaliq dan al-Bari. Menurut
Syaikh Utsaimin2 berkenaan memberi nama dengan nama Allah Ta’ala.
Pemberian nama ini memiliki dua sisi yaitu:
2.1. Penyebutan nama dengan huruf alif dan
lam. Yang dimikian tidak boleh diberikan kepada selain Allah, seperti al-’Aziz,
as-Sayyid, al-Hakiim dan lain-lain. Alasannya karena dengan adanya penambahan
alif dan lam berarti menunjukkan kepada ushul dari makna yang terkandung dalam
nama tersebut.
nama-nama
islami
Maksud pemberian nama untuk menunjukkan sifat
yang terkandung dalam nama tersebut walau tanpa alif dan lam. Sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti kunyah Abu Hakam
karena teman-temannya selalu minta putusan hukum kepadanya. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Allah adalah al-Hakam dan
hanya Dia-lah yang berhak menetapkan hukum.” Lalu beliau memberi panggilan
dengan nama anak sulungnya yang bernama Syuraih. Ini menunjukkan apabila
seseorang memiliki nama dengan salah satu dari nama Allah yang mengandung makna
sifat (sengaja disesuaikan dengan sifat, pekerjaan atau keadaan penyandang
nama), maka hal itu dilarang syariat.
2.2. Menamai
dengan nama-nama Allah tanpa didahului alif dan lam dan tidak bermaksud
menyesuaikan dengan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Hal ini
dibolehkan seperti nama Hakiim. Di antara sahabat ada yang bernama Hakiim bin
Hizam.
Tetapi ada nama Allah lainnya yang tidak pantas
dijadikan sebagai nama manusia, seperti Jabbar, meskipun tidak bermaksud
menetapkan makna sifat yang terkandung dalam nama tersebut. Karena bisa jadi
nama itu mempengaruhi diri orangnya sehingga dirinya menjadi orang yang
sombong, angkuh dan takabbur terhadap orang lain. [Al-Majmu’ Ats-Tsamiin
(I/144)].
Memberi nama dengan nama Malikul Muluk (Rajanya
Raja), Sulthanus Salathin dan Syahin Syah.
Dalam sebuah hadits, beliau bersabda yang
artinya: “Manusia yang paling dimurkai
Allah nanti pada hari kiamat yang paling keji dan yang paling dibenci-Nya
adalah laki-laki yang bernama Malikul Amlak. Sesungguhnya tiada raja yang haq
selain Allah subhanahu wa ta’ala.”(H.R. Muslim).
Semakna dengan nama di atas adalah Qadhi
Qudhaat, Haakimul Hukkam (artinya, hakim dari para hakim).
Memberi nama dengan Sayyidun Naas, Sayyidul
Kul, Sittul Kul sebagaimana diharamkan memberi nama dengan nama Sayyidu waladi
Adam untuk selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3.
Tidak mengandung makna penghambaan terhadap selain Allah.ma-nama islami
Para ulama
sepakat mengenai haramnya memakai nama yang mengandung makna penghambaan diri
kepada selain Allah, seperti Abdul ‘Uzza, Abdusy Syams (hamba matahari), Abdud
Daar, Abdur Rasuul, Abdun Nabi dan lain-lain. Diriwayatkan dari Hani bin Zaid
bahwa ketika ia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
utusan beserta kaumnya, Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar
mereka memanggil salah seorang di antara mereka dengan nama Abdul Hajar (hamba
batu). Lalu Nabi SAW bertanya kepadanya, “Siapa namamu?” Ia menjawab, “Abdu
hajar.” Beliau bersabda, “Tidak, kamu adalah Abdullah (hamba Allah) bukan Abdu
Hajar (hamba batu)!” (lihat kitab Shahihul Adabil Mufraad, halaman 623).
nama-nama
islami
Termasuk pula
dalam hal ini adalah pemberian nama Abdul Haarits, karena al-Hariits adalah
manusia. Adapun “Haarits” itu sendiri bukanlah nama Allah. Yang ada adalah
Allah disifati dengan adz-Dzaari’ (menanam, menumbuhkan) dann itu bukan
termasuk nama Allah.
افر
ايتم ما تحرثون۞ اانتم تزرعونه ام نحن الزارعون۞
“Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu
tanam. Kamukah yang menumbuhkan atau Kami-kah yang menumbuhkan”.(QS. Al-Waaqi’ah: 63-64).
4. Nama tersebut tidak
mengandung makna yang negatif dan cabul.
Makruh memberi nama dengan nama yang arti atau
lafazhnya mengandung kesan jelek dan negatif. Contohnya, Harb (perang), Murrah
(pahit), Kalb (Anjing), Hayyah (ular), Jahsy (kasar), Baghal (kuda poni atau
keledai) dan yang semisalnya.Syaikh Nashiuruddin berkata dalam Silsilatu
al-Haadits ash-Shahihah (1/379), “Di antara nama jelek yang bayak dipakai orang
sekarang dan harus segera diganti seperti: Wishaal (senggama), Sihaam (panah),
Nehaad (gadis montok), Ghaadah (gadis yang lembut), Fitnah (daya tarik) dan
yang semisalnya.”
Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Makruh hukumnya
memberi nama denga nama yang memberi kesan hewani atau berhubungan dengan
syahwat. Nama-nama seperti ini banyak diberikan kepada anak-anak perempuan,
contohnya, Ahlaam (impian), Ariij (wangi semerbak), ‘Abiir (yang menitikkan air
mata), Ghaadah, Fitnah, Faatin (yang menggiurkan), Syaadiyah (biduanita) dan
lain-lain.”
Makruh hukumnya memberi nama dengan nama yang
menunjukkan kepada dosa dan maksiat, seperti nama Zhaalim (orang lalim) dan
Sarraq (pencuri). Dalam sebuah kisah, Utsman bin Abil ‘Ash pernah membatalkan
penobatan jabatan gubernur karena kandidatnya seorang yang memiliki nama
seperti ini (lihat kitab Al-Ma’rifah wa at-Taariikh karya al-Fasawi
(III/201)).Sekelompok ulama ada yang memakruhkan memakai nama para malaikat
‘alaihimusssalam, seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain. Adapun
menamakan kaum wanita dengan nama para malaikat sangat jelas keharamannya.
Sebab hal itu menyerupai orang-orang musyrikin yang meyakini bahwa malaikat
adalah anak perempuan Allah. Senada dengan ini memberi nama anak gadis dengan
Malaak (malaikat) atau Mulkah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Bakar Abu Zaid.
nama-nama
islami
5. Nama tersebut tidak
terdengar asing dan aneh. Makruh hukumnya memberi nama yang lafadznya asing dan
aneh, sehingga sulit untuk mengucapkan
lafadz nama tersebut.
Demikianlah
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan nama untuk si Buah Hati,
semoga bermanfaat.
nama-nama
islami
_________
nama-nama
islami
1 Abu Abdillah Ahmad bin
Ahmad Al-Isawi, Ensiklopedia Anak Tanya
Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z.
2 Ustadz Abu Muhammad Abdurrahman
Sarijan Judul, Etika Memberi Nama Anak
Dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar